Usaha Membuka Pintu

Usaha Membuka Pintu

(Catatan Ringkas seusai FGD Membuka Pintu-pintu)

      Pukul 22.34 WITA, lima orang memanggul proposal raksasa muncul di amphiteater Ladaya. Selain ukuran yang kolosal, proposal itu ternyata juga tidak jinak. Proposal itu melompat-lompat, berontak ganas, menolak dipegang. Namun, kelima orang tersebut juga bukan jenis orang yang mudah menyerah. Mereka mati-matian menenangkan si proposal, berupaya untuk menguasainya. Akan tetapi, agaknya, si proposal terlalu kuat. Beberapa saat setelah pergulatan seru, proposal memenangkan pertandingan. Proposal itu menindih kelima orang yang memanggulnya, menghimpit mereka, membuat mereka gepeng seperti geprek. Dengan susah payah, kelima orang pemanggul yang kalah tersebut merangkak keluar dari himpitan si proposal.

Proposal itu, mengutip ucapan salah satu pemanggulnya, adalah doa tanpa iman, surat tanpa alamat yang diharapkan bakal sampai ke meja yang dituju. Sesuatu yang absurd.

Ada puluhan pasang mata yang menatap adegan tersebut. Beberapa dari mereka adalah pejabat dari Ekraf Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara. Namun, bukan kepada para pejabat itulah proposal raksasa tersebut ditujukan, melainkan kepada Tuhan, seperti yang disuratkan secara jelas melalui judul pementasan, yakni Proposal untuk Tuhan. Pementasan itu dikerjakan oleh Lanjong dengan naskah dan sutradara oleh Ab Asmarandana.

Kehadiran para pejabat tersebut di amphiteater Ladaya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 tersebut, utamanya, adalah untuk berbincang dengan para seniman dan komunitas seni yang berasal dari Tenggarong dan Samarinda, dalam suatu diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) yang menyoal perkara pendanaan untuk kesenian.

Perkara pendanaan dalam kesenian adalah satu perkara yang unik. Ia adalah hal yang penting, namun kerap dianggap tabu untuk dibincangkan secara terus terang. Kesenian seolah-olah adalah satu perkara yang hanya berurusan dengan proses kreatif, gagasan, keindahan, dan hal-hal semacam itu yang terlalu luhur untuk dicemari dengan persoalan-persoalan “banal” macam pendanaan. Namun harus diakui bahwa setiap proses kesenian selalu membutuhkan pendanaan. Tak terhitung rasanya proses kesenian yang mangkrak akibat terbentur pendanaan. Oleh karena itu, dibutuhkan semacam kerendahhatian serta kelapangdadaan untuk membincang masalah pendanaan kesenian ini secara wajar dan terus terang. Dan Lanjong memutuskan mengambil peran di situ.

Dalam diskusi kelompok terpumpun yang dimulai pukul 20.37 WITA, molor tiga puluh tujuh menit dari jadwal akibat hujan yang mengguyur Tenggarong semenjak sore, Awang Khalik dari Ekraf Kaltim memulai presentasinya dengan penjelasan mengenai apa itu ekonomi kreatif, yakni konsep yang bertumpu pada kreativitas, informasi, inovasi dan pengetahuan sebagai aset utama dalam meningkatkan ekonomi yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Keunggulan ekonomi kreatif didasarkan atas ketidaktergantungan sektor ini terhadap eksploitasi sumber daya alam, melainkan berdasarkan atas keunggulan sumber daya manusia yang dimiliki dalam penciptaan ide-ide kreatif. Ia kemudian berbicara panjang lebar tentang Temindung Creative Hub, yakni sebuah ruang yang dibentuk dengan tujuan untuk menghubungkan dan menyediakan fasilitas bagi para pelaku ekonomi kreatif, menguatkan jejaring antara satu komunitas dengan komunitas lainnya sehingga mampu berkolaborasi dalam menghasilkan produk dan karya.

Awang Khalik juga menjelaskan tahapan-tahapan teknis kegiatan di Temindung Creative Hub, yang dimulai dari sosialisasi dengan tujuan untuk memberikan informasi dan tata cara kepada pelaku ekraf tentang program kegiatan yang dilaksanakan di Temindung Creative Hub, lalu pembentukan tim kurasi yang bertugas untuk menyeleksi pelaku atau komunitas yang akan berkegiatan di Temindung Creative Hub. Tahapan selanjutnya adalah kegiatan yang dibagi menjadi tiga bagian, yakni pra kegiatan di mana pelaku atau komunitas menyiapkan konsep dan manajemen strategi sesuai yang dipresentasikan kepada tim kurator, pelaksanaan kegiatan di mana produk dan karya yang disajikan sesuai dengan konsep yang dibuat, dan paska kegiatan yang berisi evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesalahan dan kekurangan pada tiap kegiatan dan sebagai sarana revisi untuk kegiatan berikutnya.

Awang Rifani dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara berbicara tentang pemajuan kebudayaan. Secara runut, ia memulai paparannya dari landasan hukum pemajuan kebudayaan, meliputi UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Lalu UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan yang turunannya berupa Perda Kukar No. 2 Tahun 2016 Tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura serta Perda Kukar No. 4 Tahun 2018 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.

Pemajuan kebudayaan sendiri, menurut Awang Rifani, adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Ada empat langkah strategis pemajuan kebudayaan, yakni perlindungan yang meliputi pelestarian warisan budaya, pengamanan hak cipta, pengawasan penggunaan simbol budaya, pengamanan situs budaya, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan pengamanan terhadap budaya asing. Lalu pengembangan yang meliputi pengembangan kebudayaan, pengembangan kreativitas, dan pengembangan partisipasi. Yang ketiga pembinaan yang meliputi pembinaan SDM, pembinaan infrastruktur, pembinaan masyarakat dan pembinaan kebijakan. Yang terakhir adalah pemanfaatan yang meliputi pemanfaatan kebudayaan sebagai sumber daya, sebagai sarana pendidikan, sebagai sarana diplomasi, dan sebagai sarana pelestarian.

Awang Rifani juga menjelaskan tentang sepuluh objek pemajuan kebudayaan berdasarkan UU No. 5 tahun 2017, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Selain itu, Awang Rifani juga menyinggung tentang lima domain warisan budaya tak benda yang meliputi tradisi dan ekspresi; seni pertunjukan; adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan-perayaan; pengetahan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta; serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional. Sebagai penutup presentasinya, ia berbicara tentang kekayaan intelektual komunal, yakni hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki dan dikelola oleh komunitas atau masyarakat, terutama masyarakat adat dan tradisional seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, desain dan motif tradisional, nama dan simbol tradisional, karya seni dan sastra tradisional.

Lanjong, sesungguhnya, memberi tajuk Membuka Pintu-pintu untuk diskusi kelompok terpumpun yang mereka selenggarakan. Dalam tulisan pengantar yang mereka sebar ke tamu undangan, mereka bermaksud meretas segala tetek bengek berkaitan dengan sumber-sumber pendanaan yang bisa diakses oleh para pelaku seni, baik dari pemerintah atau korporasi atau lembaga pendonor yang lain, bagaimana prosedur yang mesti ditempuh, dan lain sebagainya. Pintu-pintu yang ingin mereka buka adalah pintu-pintu pendanaan tersebut.

Agaknya, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Paparan-paparan awal dari Awang Khalik dan Awang Rifani adalah gambaran umum tentang tugas serta program mereka di lembaga yang mereka wakili dan belum menyentuh substansi dari tema diskusi kelompok terpumpun. Untungnya, pintu pertanyaan segera dibuka dan Husni Mubarok dari Bina Teater Kutai yang dalam beberapa tahun terakhir intens melibatkan para penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, tuna rungu, dan tuna netra dalam pertunjukan-pertunjukannya segera mengudar kegelisahannya. Ia bercerita bahwa selama ini, Bina Teater Kutai hanya mengajukan proposal pendanaan ke korporasi serta donatur perorangan yang kadangkala juga tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Ia berharap adanya semacam tim khusus yang berperan aktif masuk ke lingkaran seniman, menyeleksi seniman-seniman yang sungguh-sungguh berkarya, yang mengabdikan dirinya untuk kesenian serta mengandalkan hidup dari kesenian. Tim kuratorial tersebut, menurutnya, penting dibentuk agar dana bantuan tidak salah alamat.

Sukardi Wahyudi, seorang penyair senior dari Tenggarong, mengeluhkan kesusastraan yang menurutnya diperlakukan seperti anak tiri jika dibanding disiplin seni yang lain. Ia yang sudah bersastra sejak awal 80-an – kira-kira 40 tahunan jika dihitung sampai hari ini – mengaku tak pernah mendapatkan bantuan sesenpun dari pemerintah. Dan selama kurun waktu itu pula ia bergerak sendirian untuk menggalakkan puisi-puisi dalam bahasa Kutai. Ia, pada akhirnya, mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap sastra.

Indra dan Suprayedno Rukaya dari Tenggarong mengajukan pertanyaan yang beririsan, yakni kemungkinan mengajukan bantuan di tahun berjalan, prosedur serta mekanisme hibah, ketentuan administrasi yang mesti dipenuhi agar pengajuan bantuan diterima, kriteria seperti apa yang diterapkan oleh lembaga pendonor untuk calon penerima bantuan, serta jumlah bantuan yang bisa diberikan.

Awang Khalik menampung keluhan serta pertanyaan-pertanyaan tersebut dan menekankan pentingnya komunikasi antara seniman dan pemerintah atau lembaga pemberi hibah. Ia menjelaskan hal-hal teknis berkaitan dengan proposal pengajuan hibah yang mesti sudah mereka terima selambat-lambatnya bulan September untuk pendanaan tahun berikutnya. Proposal tersebut, seturut keterangan Awang Khalik, semestinya juga dilengkapi dengan surat yang ditujukan kepada kepala dinas pariwisata atau gubernur, diserta rancangan anggaran belanja, akta notaris komunitas, rundown acara yang direncanakan, susunan panitia, serta alamat sekretariat. Ia menekankan pentingnya untuk mengantar langsung proposal tersebut, alih-alih mengirim via email, misalnya. Proposal-proposal tersebut akan digodok pada bulan Oktober melalui dengar pendapat dengan Bapeda. Dan jika lolos, pihak penerima serta pemberi akan menandatangani pakta integritas.

Untuk tahun 2024 yang sudah lewat, menurut Awang Khalik, kebanyakan bantuan berupa peralatan.

Awang Khalik juga memberi tips agar proposal bisa diterima oleh Ekraf. Lantaran Ekraf berfokus pada pemanfaaatan dan pengembangan, maka kegiatan-kegiatan yang mereka bantu juga mesti berfokus pada hal tersebut. Pentas budaya, misalnya, akan lebih pas masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ketimbang Ekraf yang lebih konsen ke pengembangan kreativitas dan karya yang memiliki nilai jual. Selain itu, diperlukan kompromi-kompromi terkait karya. Pementasan teater dengan naskah yang, dalam istilah Awang Khalik, terlalu panas, akan kecil sekali kemungkinan mendapat bantuan.

Awang Rifani menjawab keluhan Husni Mubarok dengan mengatakan bahwa mereka bekerja berdasarkan aturan. Mereka membutuhkan landasan hukum seperti Perbup atau Perda sebelum bisa membentuk tim kuratorial yang masuk dan bekerja secara proaktif di kalangan seniman, misalnya.

Ia juga menjelaskan tentang dana pokir atau dana pokok-pokok pikiran, yakni dana aspirasi yang dimiliki oleh anggota dewan dan bisa diakses untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai.

Erwin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara melengkapi keterangan-keterangan tersebut dan menyarankan pengajuan proposal bisa dimulai pada bulan Juni, selambat-lambatnya September untuk pendanaan tahun berikutnya, senada dengan yang disampaikan oleh Awang Khalik. Bantuan untuk fasilitasi perjalanan atau bantuan lain yang diajukan dalam tahun berjalan menyesuaikan anggaran yang dipunya oleh dinas.

Ada banyak tangan teracung ketika sesi pertanyaan kedua dibuka. Namun, mendung yang kian tebal dan malam yang kian larut tidak memungkinkan semua mendapat kesempatan bertanya. Freshli dari ISBI Kaltim adalah satu-satunya yang beruntung. Ia menanyakan kemungkinan perguruan tinggi untuk mendapat bantuan pementasan atau perjalanan. Awang Khalik menyebut bahwa program seperti itu memang ada, yakni melalui apa yang disebut sebagai PKS atau Perjanjian Kerja Sama seperti yang sudah dikerjakan Ekraf bersama FIB Unmul.

Sebelum diskusi kelompok terpumpun benar-benar berakhir dan Proposal untuk Tuhan diajukan sebagai penutup rangkaian acara malam itu, Mimi, moderator diskusi, menyampaikan harapan-harapannya, yakni adanya sistem distribusi informasi tentang pendanaan kesenian yang bisa diakses secara gampang dan adanya keberpihakan dari pemerintah terhadap seniman.

Usaha membuka pintu-pintu pendanaan ini barangkali adalah salah satu langkah kecil yang mesti diikuti oleh langkah-langkah selanjutnya. Diskusi kelompok terpumpun ini juga agaknya belum lunas menjawab sembilan pertanyaan awal yang diajukan Lanjong sebagai pengantar diskusi sebagaimana yang bisa dibaca dalam tulisan berjudul Membuka Pintu-pintu dalam website resmi mereka. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah berikutnya, dibutuhkan pembicaraan-pembicaraan lain mengenai pendanaan kesenian dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Semua itu demi terwujudnya ekosistem berkesenian yang lebih sehat dan berdaya, yang mampu melepaskan diri dari absurditas seperti yang ditunjukkan dalam pementasan Proposal untuk Tuhan.

Seniman, ucap salah satu aktor dalam pertunjukan tersebut, seringkali sendiri dan terlunta, seringkali kesepian. Dan si aktor, dalam haru biru yang kental, berdoa kepada Tuhan: beri kami akal yang waras, batin yang bersih, jiwa yang kuat dan raga yang sehat.

Ada amin yang lirih terdengar setelah pentas berakhir, amin yang mengiringi para peserta diskusi ketika mereka beranjak pulang dengan pikiran-pikiran mereka sendiri.

Scroll to Top