Membuka Pintu-pintu

Membuka Pintu-pintu

     Apabila kita berbicara tentang seniman dan kesenian, acapkali yang muncul di benak kita adalah proses kreatif yang alot, gagasan yang keras kepala, pencapaian serta hal-hal baru yang ditawarkan, aliran estetika yang dianut, sejarah dan kanon, bakat dan kecakapan kreatif, tradisi, dan lain sebagainya. Pendeknya, sesuatu yang adiluhung. Pembicaraan semacam itu, sesungguhnya, berlangsung di mana-mana. Di diskusi pasca pementasan teater atau forum pameran senirupa atau peluncuran buku sajak. Seniman dan kesenian, seakan-akan, adalah makhluk-makhluk yang berdiri di dunianya sendiri. Di dunia semacam itu, romantisme kesenimanan dan karya seni seolah menyingkirkan hal-hal lain. Tidak ada sesuatu yang berada di luar itu. Dan jika seseorang memaksakan dirinya, misalnya, untuk berbicara tentang uang atau fasilitas, maka ia seolah-olah telah melanggar tabu serta menodai keluhuran seniman dan karya seni.

Apa boleh buat. Selama bertahun-tahun, di sebuah negara bernama Indonesia, seniman telah dijejali dengan berbagai macam predikat dan mitos. Kemiskinan dan kemenggelandangan seolah-olah telah menjadi identitas dan bagian tak terpisahkan dari kehidupan kesenimanan serta dibicarakan dengan semacam kebanggaan yang ganjil.

Namun, pada waktu yang bersamaan, kita tahu bahwa proses panjang penciptaan karya seni hingga distribusi dan presentasinya ke publik selalu berkelit kelindan dengan persoalan-persoalan yang cukup kompleks. Para penyair musti membaca banyak sekali buku – dan sebagian di antaranya harus dibeli – seraya melakukan percobaan-percobaan sebelum pada akhirnya ia mampu menghasilkan puisi-puisi yang paling pas dengan dirinya. Para aktor dan sutradara perlu menonton banyak pertunjukan untuk mengukur dirinya sendiri serta mendapatkan perspektif baru – dan kadangkala, pertunjukan yang harus mereka tonton berada di lokasi yang jauh dari tempat mereka tinggal. Para pelukis butuh membeli cat dan kanvas yang tak murah. Penting bagi para musisi untuk mendengarkan banyak album atau bahkan memiliki alat musiknya sendiri. Dan seterusnya. Dan sebagainya. Dan ketika sebuah karya kemudian tercipta, seniman masih harus memutar otak untuk menemukan jalan mempublikasikannya, menyampaikan karya tersebut ke khalayak yang ia harapkan. Seniman pertunjukan membutuhkan panggung yang kadang mesti disewa, dan pada saat yang bersamaan, mereka musti dipusingkan dengan properti dan urusan-urusan lain. Para penyair perlu mencetak buku. Para pelukis musti mencari tempat pameran serta bekerjasama dengan kurator sekaligus mencetak katalog. Kesemuanya itu, niscaya, membutuhkan sesuatu yang bernama uang.

Uang, pendanaan, atau apa pun sebutannya, kemudian menempati posisi yang cukup membingungkan. Ia dibutuhkan dalam proses panjang kehadiran sebuah karya seni, namun orang-orang segan membicarakannya secara terang-terangan dan malah membiarkannya mendiami kawasan samar bernama desas-desus atau gibah – ia dipercakapkan di luar forum dalam obrolan-obrolan malu-malu. Ia tak terelakkan namun kerapkali dipandang terlalu banal untuk masuk dalam percakapan-percakapan kesenian yang adiluhung. Dan terkadang, ia juga dicurigai bakal merusak nilai-nilai luhur seni.

Sewaktu kalangan seniman menganggap pembicaraan soal uang adalah hal yang tabu, pihak-pihak di luar itu menganggap bahwa kesenian memang bukan perkara yang terlalu penting untuk dibiayai. Dikutip dari buku Filantropi di Indonesia: Mengapa Tidak untuk Kesenian? anggaran negara untuk sektor kebudayaan selama beberapa tahun terakhir, di mana kesenian termasuk di dalamnya, berkisar antara 1,2 hingga 1,8 triliun rupiah per tahunnya. Anggaran tersebut dibagi ke dalam lima direktorat yang ada di Dirjen Kebudayaan. Dari buku yang sama, kita tahu bahwa Seni dan Budaya juga berada di peringkat tiga terbawah untuk sektor yang disumbang oleh korporasi, jauh di bawah kegiatan keagamaan, pendidikan, lingkungan, serta kesehatan yang merupakan prioritas sumbangan pihak swasta. Oleh karena itu, tak berlebihan rasanya ketika Hamid Abidin, direktur eksekutif Filantropi Indonesia dalam diskusi peluncuran buku tersebut mengatakan bahwasanya kesenian ibarat penumpang gelap yang berjuang untuk hidup di rumahnya sendiri.

Harapan, sesungguhnya, bukannya tak ada. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan seakan membawa angin segar dengan mengatur empat ruang lingkup utama, yakni Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, serta Pembinaan dengan objek-objek pemajuan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, dan bahasa. Dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan yang bersifat partisipatif melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung, dan pemerintah beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan.

Namun, angin segar semacam ini niscaya akan sia-sia belaka jika kalangan seniman tetap enggan membicarakannya secara wajar dan menutup diri dari informasi yang terkait – dengan kata lain, tidak bersikap aktif. Atau barangkali juga, sikap tidak aktif ini bersumber pada informasi-informasi pendanaan yang tidak terdistribusi dengan baik sehingga banyak seniman yang tidak mengetahuinya dan ujung-ujungnya mengakibatkan minimnya percakapan mengenai hal tersebut.

Dibutuhkan semacam kerendahhatian serta kelapangdadaan untuk meletakkan persoalan ini pada posisi yang seharusnya, untuk menyadari bahwa pembicaraan yang wajar tentang pendanaan justru akan menempatkan kesenian sebagai sesuatu yang lebih manusiawi, sebagai bagian dari proses yang memang begitu adanya.

Terus-menerus mengabaikan pembicaraan tentang uang, menganggapnya sebagai sesuatu yang tabu dalam kerangka kesenian, atau menutup diri dari informasi pendanaan, justru akan menjadi sesuatu yang kontraproduktif. Jika kita berkenan menengok ke sekeliling, barangkali kita akan menemukan teman-teman kita, yang berbakat dan memiliki gagasan menarik, yang tampak menjanjikan pada mulanya, namun tak pernah mampu benar-benar menghasilkan karya sesuai yang ia harapkan karena tak memiliki cukup pendanaan. Kita barangkali akan menemukan tunas-tunas yang tak sempat tumbuh karena gagal membiayai kekaryaannya. Kita juga barangkali akan teringat para pejuang militan yang tumbang di tengah jalan dan beralih menekuni hal-hal lain lantaran putus asa dengan gagasan dan konsep yang mangkrak lantaran soal-soal finansial.

Membicarakan secara terbuka masalah pendanaan kesenian juga berarti menyadari adanya satu sistem ekonomi besar yang bekerja. Sistem tersebut bukan hanya sebatas publik yang diangankan bakal mengonsumsi karya seni yang dihasilkan, jumlah buku sajak yang akan terjual, atau tiket pertunjukan yang laku, namun juga pemerintah selaku pemangku kepentingan, institusi kesenian yang dibiayai dana publik, sayembara-sayembara, festival, hibah dari pendonor swasta serta NGO, dan lain sebagainya. Dengan menyadari kenyataan seperti itu, kita juga akan memikirkan sesuatu yang lebih luas: apa dampak sistem tersebut ke karya seni yang dihasilkan, misalnya, atau seberapa jauh hak yang dimiliki pemberi hibah untuk mencampuri urusan penciptaan karya si penerima hibah, atau apakah seniman masih bisa berlaku kritis dan idealis setelah menerima hibah. Lebih jauh, kita juga akan memiliki cukup data untuk mewaspadai agenda-agenda tertentu yang bersembunyi di balik pemberian hibah serta menyiapkan langkah-langkah untuk bersiasat dengan itu.

Karena itulah, Lanjong berupaya mengangkat isu-isu pendanaan tersebut ke permukaan, membicarakannya secara wajar dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait pada tanggal 19 Februari 2025 di Ladaya, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Pintu-pintu pendanaan perlu dibuka dan kita perlu melongok untuk tahu apa yang menunggu di dalamnya agar kehidupan serta ekosistem kesenian bisa menjadi lebih sehat, untuk pula menyadari apa manfaat serta resiko yang mungkin muncul, dan kemudian memikirkan bersama-sama bagaimana cara menavigasinya.

Kami mengajukan sejumlah pertanyaan awal yang barangkali akan bisa menjadi pemantik:

  1. Kemana proposal pendanaan program kesenian harus diajukan dan bagaimana caranya.
  2. Kapan waktu terbaik mengajukan pendanaan program kesenian kepada pemerintah.
  3. Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh komunitas seni atau seniman untuk mengajukan pendanaan.
  4. Apakah komunitas seni harus berbadan hukum untuk dapat menjadi rekanan pemerintah dalam menjalankan sebuah program kesenian.
  5. Bagaimana komunitas seni atau seniman bisa mengakses informasi terkait besaran dana pemerintah daerah yang dialokasikan untuk kegiatan kesenian.
  6. Bagaimana komunitas seni atau seniman bisa mengetahui agenda kesenian pemerintah sehingga bisa beradaptasi dengan rancanan kerja yang dibuat.
  7. Bagaimana proses seleksi atau kurasi bagi proposal yang diajukan.
  8. Bagaimana bentuk laporan pertanggungjawabaan dari pendanaan yang diberikan oleh pemerintah kepada komunitas seni atau seniman.
  9. Bagaimana cara untuk mengajukan dengar pendapat dan permohonan kerjasama dengan pihak swasta melalui rekomendasi pemerintah.

 

Daftar pertanyaan di atas, sesungguhnya, hanyalah pemicu untuk diskusi yang lebih luas dan mendalam, untuk meretas berbagai macam informasi terkait sumber pendanaan dan prosedur yang harus ditempuh, serta untuk membangun jejaring antara seniman, pemerintah, dan lembaga pemberi dana. Tak lupa pula, untuk bisa mengambil manfaat sebesar-besarnya serta mengantisipasi resiko yang mungkin dihadapi sekaligus mewaspadai agenda-agenda di balik pendanaan serta cara untuk bersiasat dengan itu.

Scroll to Top